
Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JawaPos.com – Eksepsi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menganggap nota keberatan itu tidak berlandaskan hukum.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemarin (18/9). Dengan demikian, proses pemeriksaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu tetap dilanjutkan.
Pemeriksaan lanjutan Rafael dijadwalkan Senin (25/9) dengan agenda pemeriksaan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nota keberatan Rafael disampaikan kuasa hukumnya pada 6 September lalu. Ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya, proses pemeriksaan terdakwa dinilai menyalahi aturan. Sebab, Rafael berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jika diduga melakukan pelanggaran, seharusnya diperiksa lebih dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan, harus diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Eksepsi itu muncul dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, kemarin siang, majelis hakim menyatakan bahwa UU tersebut membahas pelanggaran administrasi. Berbeda dengan persoalan tindak pidana korupsi. ’’Juga soal pemeriksaan di PTUN tidak menghalangi pemeriksaan masalah pidana,’’ papar hakim.
Keberatan lain adalah penyitaan dan pemblokiran safe deposit box (SDB) oleh KPK. Menurut kuasa hukum Rafael, langkah tersebut menyalahi aturan. Alasannya, penyitaan itu seharusnya mendapat izin dari OJK.
Pada 30 Agustus, JPU KPK menuntut Rafael dengan dua dakwaan. Yakni, terdakwa bersama istrinya telah menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Uang itu diterima dari puluhan wajib pajak lewat tiga perusahaan jasa milik sang istri. Yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Dugaan kedua, Rafael didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 100 miliar. Duit itu dirupakan dalam bentuk modal perusahaan dan membeli sejumlah aset. Mulai ruko, tanah, sampai rumah. (elo/c18/oni)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
