Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 04.00 WIB

Tersangka Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK

 

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto tak ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

 
JawaPos.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto tak ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko yang mengenakan kemeja biru dan jaket itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.27 WIB
 
Eko tak menjawab saat ditanya mengenai statusnya sebagai tersangka. Dia mengatakan tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
 
"Engga usah. Kita ikutin prosesnya aja," singkat Eko.
 
Eko hanya mengaku didalami tim penyidik terkait sejumlah barang bukti  yang diduga terkait dengan perkara dan telah disita. "Oh ya sudah," tegas Eko.
 
 
Meski demikian, belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan Eko Darmanto. Pada umumnya, KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
 
 
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri.  Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. 
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.
 
"Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," ucap Ali beberapa waktu lalu.
 
Juru bicara KPK ini pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya.
 
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.
 
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore