
Gedung PN. Jakarta Selatan.
JawaPos.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tambang ilegal di Minahasa, Sulawesi Utara terhadap Bareskrim Polri. Gugatan tersebut terkait penetapan tiga tersangka kasus tambang ilegal di lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya.
Ketiga pihak yang menyandang status terdakwa dan praperadilannya ditolak PN Jaksel yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya, Widi Syailendra mengapresiasi putusan itu. Ia meyakini, Pengadilan telah profesional melakukan proses terhadap praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dengan upaya praperadilan yang telah diputuskan ini, dengan amar yang diberikan oleh hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur demi hukum, karena kasus itu tengah berproses di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa," kata Widi Syailendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). "Jadi otomatis upaya praperadilan dilakukan para terdakwa sudah dinyatakan gugur," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Duke Arie Widagdo selaku wakil PT. Bangkit Limpoga Jaya menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan intervensi dan melakukan upaya penekanan-penekanan terhadap penyidik. Menurut Duke, penetapan dan penahanan para tersangka adalah mikanisme internal penyidik. "Kami berharap proses di pengadilan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, kebenaran ditegakkan dan investor dilindungi," tegas Duke Arie.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada 2020. Saat itu Arny Cristian Kumolontong menyewakan lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You-ho, yang kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan kepada tiga pihak yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You-ho sebagai tersangka, atas pelaporan pada 4 Juli 2022. Mereka saat ini tengah duduk sebagai terdakwa dan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
