Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 00.51 WIB

Vonis untuk Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora Dibacakan pada 7 September 2023

Mario Dandy Satriyo bakal divonis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 7 September 2023. - Image

Mario Dandy Satriyo bakal divonis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 7 September 2023.

JawaPos.com - Proses persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah memasuki tahap akhir. Pada 7 September 2023 mendatang, Dandy akan mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis, 7 September 2023, minggu depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Sementara dalam persidangan lain, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada waktu yang sama. “Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September 2023,” kata Alimin.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.

Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak membayar restitusi tersebut.

"Membebankan Tterdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.

Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara selama 19 tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore