Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. MPR
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti penanganan pelaporan dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird yang ditangani Polri. Apalagi, penegakan hukum yang adil merupakan cita-cita dari kemerdekaan Indonesia.
"Harusnya persoalan ketidakadilan di negeri ini bisa diatas. Karena secara filosofis, kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu," kata kata Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (25/8).
Untuk itu, dia mengingatkan agar penanganan hukum yang adil harus dirasakan semua pihak. Termasuk, pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief, yang tengah mencari keadilan ke kepolisian.
"Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ucap dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat. Bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Salah satunya yang dilaporkan Mintarsih ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mengadukan persoalan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
"Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis," ujar Mudzakkir.
Dia mengamini soal hukum pidana memang tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban.
"Tapi adil itu parameternya adalah memasukkan ke penjara," kata dia.
Sehingga, kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara. Namun, seiring waktu tujuan memenjarakan agar kapok itu bergeser dengan lahirnya, restoratif justice. Artinya, jika persoalan bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kerugian korban dalam hal ini Mintarsih maka tujuan dari restoratif justice terwujud.
"Kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan," tegas Mudzakkir.
Sebelumnya, Mintarsih menekankan dirinya telah memberikan semua bukti terkait laporannya ke polisi. Bukti itu dia serahkan saat ke Bareskrim.
"Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti, jadi itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu fotocopy saya berikan dan disitu mulai saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena pasal 266, 372 dan 374, hubungannya adalah dengan masalah awal," kata Mintarsih.
"Di mana saya keluar sebagai pengurus, tetapi kenapa kok harta saya dihilangkan, jadi bagi saya itu tidak masuk akal, tapi sekarang pengacara notaris yang membuat akte itu pada saat dipanggil oleh pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada, dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus," ucapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
