
Sejumlah simpatisan Partai Demokrat melakukan aksi cap darah di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Aksi tersebut dilakukan untuk dukungan pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan upaya hukum peninjauan ke
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan pihaknya menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Juru Bicara MA Suharto menegaskan, tak ada novum baru yang diajukan Moeldoko dalam gugatan PK.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto di Gedung MA, Jakrta, Kamis (10/8).
Suharto menjelaskan, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai politik (parpol), seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal ini berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," ucap Suharto.
Karena itu, MA menghukum pemohon dalam hal ini kubu Moeldoko untuk membayar biaya perkara Rp 2.500.000.
"Amar putusannya menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," tegas Suharto.
Sebelumnya, MA menolak upaya hukum PK yang diajukan Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.
"Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).
Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
