
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK.
JawaPos.com – Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan tim penindakan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut. Melalui surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, para pegawai di kedeputian penindakan dan eksekusi menyampaikan kekecewaan terhadap pimpinan mereka.
Kontroversi memang muncul dalam pernyataan Tanak setelah bertemu dengan tim Puspom TNI pada Jumat (28/7). Tanak menyatakan, telah terjadi kekeliruan atau kekhilafan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif. Bahkan, Tanak sampai meminta maaf kepada panglima TNI.
Nah, sejumlah pegawai di kedeputian penindakan dan eksekusi meminta pimpinan meralat pernyataan tersebut.
Mereka juga menuntut pimpinan meminta maaf kepada publik dan pegawai KPK. Bahkan, pimpinan diminta mengundurkan diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik.
Sumber di internal KPK menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap di Basarnas. Semua itu berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Menurut sumber tersebut, pernyataan Alex yang disampaikan pada Rabu (26/7) malam itu membuat bingung para penyelidik dan penyidik. Sebab, dalam kesimpulan dan saran dari tim, disebutkan secara jelas bahwa penanganan perkara terhadap penyelenggara negara (PN) dan pejabat terkait di Basarnas selaku penerima suap dikoordinasikan secara koneksitas.
Dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK, tidak ada satu pun yang menulis nama HA dan ABC sebagai tersangka. Sprindik untuk tiga pengusaha pemberi suap itu hanya mencantumkan bahwa Kabasarnas dan ABC sebagai pihak yang menerima hadiah atau janji dari Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil.
”Oknum TNI tidak di-state (statement, Red) sebagai tersangka, Jadi, tidak ada yang salah dari kami (pegawai penindakan KPK yang melakukan OTT),” ungkap pegawai yang tidak ingin namanya disebut tersebut. ”Jadi, status (Kabasarnas dan ABC) belum tersangka sesuai dengan yang tercantum dalam tiga sprindik itu (tiga pemberi suap),” lanjutnya.
Terpisah, Alex memberikan klarifikasi terkait dengan penyebutan Kabasarnas HA dan ABC sebagai tersangka pada Rabu (26/7). Alex menyebut Pasal 1 butir 14 KUHAP mengenai pengertian tersangka. Yakni, seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut dia, dalam OTT itu pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti. Yaitu, keterangan para pihak yang tertangkap dan uang tunai. Selain itu, pihaknya mendapatkan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan dan percakapan. ”Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Dalam ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan Puspom TNI juga tidak ada satu pun pihak yang menolak atau berkeberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang itu terdiri atas tiga pengusaha dan dua prajurit TNI aktif. ”Untuk oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” terangnya.
Karena penanganannya akan dilakukan TNI, KPK tidak menerbitkan sprindik untuk HA dan ABC. ”Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya pidana dari KPK,” jelasnya.
Alex menegaskan, persoalan tersebut bukan salah penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK. ”Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tuturnya.
Dia memastikan, para petugas KPK yang menangani kasus di Basarnas sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
