Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 19.49 WIB

POM TNI Tidak Diberitahu KPK Kepala Basarnas dan Koorsmin Jadi Tersangka

Tersangka OTT Basarnas di Gedung Merah Putih, Jakarta (26/7/2023). - Image

Tersangka OTT Basarnas di Gedung Merah Putih, Jakarta (26/7/2023).

JawaPos.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku tidak diberitahu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. POM TNI hanya diinformasikan bila kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.
 
"Pada saat gelar perkara itu hanya disampaikan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat dihubungi, Jumat (28/7).
 
Agung menuturkan, POM TNI mengetahui dua anggota TNI tersebut menjadi tersangka berdasarkan pemberitaan media. 
 
 
"Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kita ada di situ, tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.
 
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
 
 
"Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
 
Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya
penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
 
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore