Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juni 2023 | 20.01 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tenaga Kerja ABK

ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Istimewa) - Image

ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)

JawaPos.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) sebagai tersangka, dikutip dari ANTARA.

Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Batang, Selasa (20/6), mengatakan bahwa sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

Baca Juga: Jateng Berhasil Jalankan Program Penurunan Stunting, BKKBN Usul Dapat Penghargaan dari Presiden

"Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut," katanya.

Kapolres AKBP Saufi Salamun yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.

Baca Juga: Bakal Ada Pejabat Kementerian ESDM Tersangka, KPK Dalami Perizinan Usaha Pertambangan

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO. Kami berharap tersangka bisa secepatnya ditangkap," katanya.

Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Perjalanan Putri Anne: Nikah dengan Arya Saloka, Di-bully Fans Ikatan Cinta, Perkawinan Retak dan Lepas Hijab

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Baca Juga: Quincy Promes, Kariernya Bisa Tamat Setelah Dihukum Penjara 18 Bulan Akibat Menikam Sepupunya

Adapun pasal yang disangkakan tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore