
Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com-Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho memberikan atensi terhadap praktek pungli yang terjadi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di satpas-satpas yang ada di Indonesia. Pasalnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum yang tak ada habisnya.
Ia mengungkapkan, masih ada warga dan netizen yang mengeluhkan banyaknya praktek pungli saat pembuatan SIM. Nilainya bahkan mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per orang.
Hal itu menurutnya masih terjadi lantaran tak transparannya biaya dari tiap persyaratan yang ada untuk pembuatan SIM. Seperti biaya psikologi, surat keterangan sehat, hingga penerbitan SIM itu sendiri.
Belum lagi, di banyak satpas di Indonesia menurutnya masih banyak yang belum menerapkan pembayaran non-tunai. Padahal, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, petugas seharusnya tidak lagi menerima uang secara tunai. "Fungsi pengawasan dalam penerbitan SIM juga tidak berjalan, yang terjadi justru pembiaran," ujar Emerson dalam surat terbukanya yang diterima JawaPos.com, Minggu (18/6).
Dengan maraknya pungli itu, ia menilai kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terlukai. Padahal, di sisi lain Polri tengah membenahi hal itu dengan membuat sistem-sistem lain seperti aplikasi SINAR-Digital Korlantas Polri.
Oleh karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas kepada para penanggung jawab satpas, gerai, hingga SIM keliling yang terbukti melakukan pungli. "Atau membiarkan terjadinya pungli dalam penerbitan SIM," ucap Mantan pegiat ICW itu.
Emerson juga meminta Listyo untuk memperkuat fungsi pengawasan sehingga tidak terjadi kembali pungli dalam penerbitan SIM. "Meningkatkan sosialisasi pembuatan SIM secara online serta pelaporan pengaduan kepada masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, ia meminta agar Kapolri membuat surat edaran utnuk seluruh anggota kepolisian yang bergerak di bidang pembuatan SIM agar tak melakukan pungli dengan beberapa cara. "Melarang petugas di Satpas, Gerai dan SIMling menerima pembayaran penerbitan SIM dan biaya lainnya secara tunai," tegas Emerson."Mewajibkan seluruh Kantor Satpas, Gerai maupun SIMling mengumumkan biaya resmi penerbitan SIM, biaya Kesehatan, biaya psikologi, biaya asuransi (opsional) secara terbuka agar diketahui oleh masyarakat," tambahnya. (*)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
