Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) mulai menindaklanjuti laporan Linda Susanti alias Oca, terkait rekaman dugaan rekayasa kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Oca sendiri dipanggil ke KPK untuk memutar hasil rekaman percakapan tersebut saat diklarifikasi petugas di Dumas KPK. Saat pemutaran rekaan tersebut, Oca mengaku ada empat petugas yang mendengarkannya.
"Ya Alhamdulillah direspons dengan baik. Tadi diputar. Sebetulnya ada yang full-nya, cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku nggak mau. Jadi aku simpan baik-baik," kata Oca kepada wartawan, Selasa (30/5).
Dikatakan Oca, petugas Dumas KPK juga menanyakan ciri-ciri penyidik yang membicarakan soal kasus tersebut. Bahkan, Oca mengaku mengenal para penyidik itu jika diperlihatkan semua penyidik.
"Aku bilang, kalau ada semua penyidiknya bisa aku lihat. Aku hafal banget," ucapnya.
Diakui Oca, alasan dirinya menyerahkan bukti rekaman ke KPK untuk mengungkapkan kebenaran, bukan bermaksud menyerang lembaga antirasuah itu karena keluarganya juga pernah menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi.
"Intinya saya tidak kenal pak Hasbi. Tidak mau menyerang KPK. Saya hanya mau mengungkapkan kebenaran," tegas Oca.
Oca sebelumnya menceritakan, dirinya tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan menargetkan Sekretaris MA menjadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.
"Pada tanggal 9 Desember 202, jauh sebelum pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang. Dua di antaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G , dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar," jelasnya.
KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu.
Namun, keduanya belum ditahan penyidik. Dadan dan Hasbi sendiri, tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).
Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
