Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Mei 2023 | 23.05 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery - Image

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery

JawaPos.com – Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (26/5). Keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Mereka ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya di dalam satu blok.

“Keduanya ditempatkan di Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 14 hari. Sesuai protap, Mario dan Shane akan diperkenalkan lingkungan Rutan,” ungkap Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, saat dikonfirmasi, Senin (29/5), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Akan tetapi, Ali memastikan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapat keistimewaan, seperti ditempatkan di sel terpisah. “Keduanya ditempatkan dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” kata Ali.

Ali menambahkan, keduanya wajib menjalani mapenaling sampai 2 minggu ke depan sebelum menempati blok baru sebagai tahanan saat menjalani persidangan. “Tidak, memang sudah protapnya demikian. Ditempatkan di Blok Mapenaling dulu baru nanti masuk ke blok baru,” ujarnya.

“Selama persidangan nanti keduanya akan dititip di Cipinang,” imbuh Ali.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Share Lukas melaksanakan proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Keduanya diserahkan ke Kejari usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Mario Dandy dan Shane Lukas kemudian langsung resmi ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri dan ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore