
PERLU KAMPANYE: Siswa perlu diedukasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. (Dite Surendra/Jawa Pos)
JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam terduga pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur, dikutip dari ANTARA.
Pelaku berikutnya adalah pria paruh baya berinisial DD, 53, warga Kecamatan Surade yang tega merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini bahkan sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumahnya.
Selanjutnya, DF, 38, warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama nekad melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata "saat ini banyak kasus pelecehan seksual" sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.
Kemudian, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET, 69, warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.
Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS, 37, kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA, 25, yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
