Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 18.51 WIB

Jadi Saksi Sidang AG, Amanda Bantah Jadi Pemicu Penganiayaan David

Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).APA hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Latumahina dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (P - Image

Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).APA hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Latumahina dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (P

JawaPos.com – Dua pelaku utama penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kemarin (4/4) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AG, anak berkonflik dengan hukum yang terlibat kasus tersebut.

Sebagaimana sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu berlangsung tertutup karena AG yang berstatus di bawah umur.

Mario dan Shane tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB. Kedua tersangka mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Tidak ada pernyataan apa pun dari mereka. Mario dan Shane hanya mengangguk ketika ditanya kesiapan menghadapi sidang. Pun demikian halnya ketika selesai memberikan keterangan dalam sidang AG. Mario dan Shane memilih bungkam.

Selain Mario Dandy dan Shane, sidang terdakwa AG menghadirkan saksi lain. Salah satunya Anastasia Pretya Amanda, 19, alias APA. Dalam keterangannya, Amanda membantah disebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga memicu penganiayaan terhadap David.

Enita Adyalaksmita, pengacara Amanda, menjelaskan, kliennya memberikan keterangan sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). ”Seperti (keterangan) yang sudah di-BAP kok. Bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya,” kata dia.Amanda menjadi saksi bagi AG sekitar satu jam.

Enita menambahkan, kliennya tidak bertemu dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AG. Sebab, mereka memberikan keterangan secara bergantian. ”Kesaksiannya sendiri-sendiri. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru,” terang dia.

Sementara itu, menurut Basri, kuasa hukum Mario Dandy, dalam sidang kliennya menjelaskan awal mula terjadinya penganiayaan terhadap David. Menurut dia, itu terjadi lantaran informasi dari APA. ”Klien saya mengatakan tadi, kalau bukan informasi dari APA, nggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG,” jelasnya.

Pada bagian lain, KPK memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. Hanya, lembaga antirasuah tersebut belum bisa menjelaskan detail sejauh mana penanganan TPPU untuk eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

”Sebagaimana pernah kami sampaikan bahwa kami bisa menyelidiki TPPU karena asal mula tindak pidana itu adalah korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi awak media. (ygi/tyo/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore