
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni
JawaPos.com-Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar suara masyarakat saat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Hakim sangat adil dan berani. Hakim telah mendengar suara masyarakat," kata Edi, Rabu (15/2).
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memberikan rasa adil kepada masyarakat.
"Keberanian hakim sungguh luar biasa dalam persidangan. Putusan hakim sangat 'surprise' karena telah memberikan vonis satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara," katanya.
Demi menjaga keadilan untuk masyarakat, Edi menyarankan agar jaksa tidak ajukan banding. Atas putusan itu, Edi minta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri agar status Richard Eliezer di Kepolisian jelas. "Kami yakin pimpinan Polri akan memberikan putusan yang bijak dan adil untuk Eliezer," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.
Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api. Richard Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
