Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Februari 2023 | 04.32 WIB

Vonis Eliezer 1,5 Tahun, Lemkapi: Hakim Dengarkan Suara Masyarakat

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni - Image

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni

JawaPos.com-Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar suara masyarakat saat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Hakim sangat adil dan berani. Hakim telah mendengar suara masyarakat," kata Edi, Rabu (15/2).

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memberikan rasa adil kepada masyarakat.

"Keberanian hakim sungguh luar biasa dalam persidangan. Putusan hakim sangat 'surprise' karena telah memberikan vonis satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara," katanya.

Demi menjaga keadilan untuk masyarakat, Edi menyarankan agar jaksa tidak ajukan banding. Atas putusan itu, Edi minta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri agar status Richard Eliezer di Kepolisian jelas. "Kami yakin pimpinan Polri akan memberikan putusan yang bijak dan adil untuk Eliezer," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api. Richard Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore