Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2022 | 20.16 WIB

Kuat Ma'ruf Pernah Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Berbohong

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma

JawaPos.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menilai, Kuat Ma'ruf telah memberikan kesaksian bohong dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat menyatakan, tidak melihat langsung Ferdy Sambo ikut menembak Yosua padahal posisinya tak jauh dari Yosua.

"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?," tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

"Tidak melihat," jawab Kuat.

"Saudara saksi pernah diperiksa lie detector?" tanya lagi Ronny.

"Pernah," jawabnya singkat.

"Apa hasilnya?," tanya Ronny memastikan.

"Katanya berbohong," jawan Kuat.

Ronny lantas berusaha memastikan kebenaran cerita penembakan Yosua kepada Ma'ruf. Sopir Ferdy Sambo itu tetap pada jawaban pertama.

"Jadi yang benar yang mana?," tanya Hakim

"Ya benar saya lah, itu kan robot," jawa Kuat.

Sebelumnya, pada persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12), hakim juga terus dibingungkan dengan pernyataan Kuat.

"Saya tidak melihat bapak (Sambo) tembak Yosua," jawab Kuat.

"Begini yang mulia, posisi jatuhnya Yosua saya lihat kakinya kalau dari tempat saya," imbuhnya.

"Katanya saudara berdiri sejajar. Yosua sudah dipraktikan di sini sama saudara Richard berdirinya Richard dengan Ricky itu enggak jauh. Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan gitu yang mau saudara sampaikan," kata Hakim.

"Tidak begitu yang mulia," timpal Kuat.

Hakim nampak meragukan kebenaran kesaksian Kuat. Pasalnya, Kuat dan Ricky berada tak jauh dari posisi Sambo, namun mengaku tak melihat Sambo melihat.

"Lah terus bagaimana? Pertanyaan saya sederhana, kapan saudara menembak, saudara bilang tidak tahu. Sama dengan yang disampaikan Ricky tadi," kata Hakim.

"Saya tidak melihat pak Sambo nembak," jawab Kuat

"Inilah yang saya bilang kalian sudah merencanakan ini dari awal," timpal Keyu

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore