Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Oktober 2022 | 20.27 WIB

Dewan Pers Soroti Intimidasi Jurnalis Manado Post

Personil kepolisian melaksankan apel kesiagaan di Pos Penjagaan, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.992 personel dan menyiapkan 17 pos checkpoint untuk mencegah kerumunan sekaligus tindaklanjut pelarang - Image

Personil kepolisian melaksankan apel kesiagaan di Pos Penjagaan, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.992 personel dan menyiapkan 17 pos checkpoint untuk mencegah kerumunan sekaligus tindaklanjut pelarang

Beritakan Judi Togel, Dijemput Paksa Oknum Polres Tomohon

JawaPos.com – Kasus intimidasi yang diduga dilakukan aparat Polres Tomohon terhadap jurnalis Manado Post, Julius Laatung, disayangkan Dewan Pers. Terlebih jika kasus tersebut terkait dengan karya jurnalistik yang dikerjakan Julius.

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, tindakan oknum Polres Tomohon melanggar prinsip perlindungan kerja jurnalisme yang dijamin konstitusi. ’’Dewan Pers mengutuk keras perilaku yang dilakukan oknum kepolisian itu,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (30/10).

Intimidasi itu terjadi Sabtu (29/10) sekitar pukul 14.30 Wita. Lima anggota Polres Tomohon menjemput paksa Julius Laatung di kediamannya. Hal itu dipicu pemberitaan judi togel yang ditulis Julius. Dalam berita itu disebutkan bahwa judi togel ditengarai kembali ’’subur’’ di wilayah hukum Polres Tomohon. Setelah dua jam dicecar berbagai pertanyaan di Mapolres Tomohon, Julius akhirnya diizinkan pulang.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, keberatan terhadap produk jurnalistik sudah memiliki prosedurnya tersendiri. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sana dijelaskan, siapa pun yang merasa tidak senang dengan produk jurnalisme diberi ruang untuk mengajukan keberatan. ’’Bisa memberikan hak jawab kepada media atau mengadu langsung lewat Dewan Pers,’’ kata dia.

Atas dasar itu, kasus penjemputan paksa yang dilakukan kepolisian Tomohon terhadap wartawan Manado Post dinilai melanggar ketentuan. Lagi pula, lanjut Agung, penanggung jawab sebuah produk jurnalistik ada pada pemimpin redaksi, bukan wartawan. ’’Meskipun yang menulis wartawan,’’ imbuhnya.

Agung mengingatkan, pihaknya sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Polri terkait pedoman penanganan kasus kerja jurnalistik. Dalam MoU tersebut sudah ditegaskan bahwa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Dia menduga, MoU tersebut belum dipahami oleh seluruh jajaran aparat Polri. ’’Bisa jadi (belum tersosialisasikan),’’ terangnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore