Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 September 2022 | 20.49 WIB

Makarim Wibisono dan Tim Fokus 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Makarim Wibisono (Makarim Wibisono untuk Jawa Pos) - Image

Makarim Wibisono (Makarim Wibisono untuk Jawa Pos)

JawaPos.com – Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu segera memulai tugasnya. Makarim Wibisono yang ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana menyatakan, pihaknya akan mengkaji sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, mulai latar belakang, sebab dan akibat, faktor pemicu, identifikasi korban, hingga dampak yang ditimbulkan.

Tim juga akan menggelar forum group discussion (FGD) serta bertemu dengan pihak terkait. ”Ini adalah waktu perdana yang kami usahakan untuk mempelajari secara saksama semua pelanggaran HAM berat masa lalu. Kami akan lakukan semacam evaluasi setelah pendalaman selesai dipelajari,” katanya setelah pertemuan perdana tim PPHAM di Surabaya kemarin (25/9).

Dia menambahkan, tim bekerja sejak terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada 21 September hingga 31 Desember 2022. Masa kerja tim dapat diperpanjang presiden.

Makarim mengatakan, tim PPHAM dibentuk sebagai alternatif penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu hingga UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) disahkan.

Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin rapat perdana tersebut menjelaskan, pembentukan tim PPHAM merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kebangsaan.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan menggariskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa dilakukan melalui mekanisme yudisial dan nonyudisial. Dua mekanisme tersebut tidak berarti meniadakan satu sama lain.

”Saat ini Komnas HAM menentukan masih tersisa 13 kasus pelanggaran HAM berat. Sembilan kasus terjadi sebelum terbitnya UU Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM, Red) dan empat kasus setelah terbitnya UU itu,” terang dia.

Mahfud mengakui, selama ini mekanisme yudisial untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut mengalami kesulitan. Hasil penyelidikan Komnas HAM belum dapat dilanjutkan ke Kejaksaan Agung. Ada beberapa kasus yang telah diajukan melalui mekanisme yudisial seperti peristiwa pasca-jajak pendapat Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

Lalu, peristiwa Abepura yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000. ”Jadi, yang dibawa ke pengadilan sudah ada tiga kasus yang seluruhnya merupakan rekomendasi Komnas HAM,” ucapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore