
ILUSTRASU:Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022).
JawaPos.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rhaditya Putra Perdana mengapresiasi kinerja Polri dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di bawah komando Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim khusus, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya berani menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis itu.
"Kita harus mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Pak Wakapolri dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang menyita perhatian publik selama ini," Kata Rhaditya di Jakarta, Kamis (11/8).
Rhaditya yang juga peraih gelar Master International Commercial Law di Bournemouth University, Inggris itu berharap, agar penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus terus berjalan.
"Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku, termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini," imbuhnya.
Sebab, lanjut Rhaditya, berdasarkan Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
"Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian," Tegasnya.
Rhaditya juga menjelaskan, pernyataan kuasa hukum Irjen FS diawal kasus ini bergulir yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan Irjen FS itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
"Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita," ujar Pengurus Dewan Perwakilan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) itu
Karena itu, untuk mengungkap masalah ini secara terang, ia berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang terlibat.
"Jadi kita harus mendukung langkah Kapolri beserta jajarannya untuk terus mengusut pihak penyebar skenario kasus pembuhan Brigadir J versi Irjen FS. Seperti apa yang diharapkan Presiden Jokowi agar kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas," Pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo sedang melecehkan Putri Candrawathi selaku isteri Irjen Ferdy Sambo, sehingga terjadi aksi saling tembak.
Tetapi belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam konfrensi persnya bahwa berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan dirilis pada 11 Juli 2022. Namun, kejadian sebenarnya adalah murni penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan prajurit itu tewas.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
