Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Agustus 2022 | 06.19 WIB

Mahfud Disindir Firli: Kasus Kayak Gini Kalau Nggak Ketemu, Kebangeten

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firman/Antara - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firman/Antara

JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J harus diusut dengan sangat hati-hati. Itu tak lain lantaran kasus ini terjadi di internal Polri, bahkan menyeret para petinggi. Ada begitu banyak hambatan psikologis, politis, dan hierarkis yang menantang pengusutan kasus ini.

Hari ini, Selasa (9/8), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, masih ada 28 orang lagi yang diperiksa dalam kasus ini.

"Itu karena terjadi di internal Polri, jadi harus hati-hati agar Polrinya selamat. Kemudian di situ, yang sering saya katakan, ada fenomena psychopolitic, ada psychohierarchical juga. Kemudian ada kelompok-kelompok, nah itu kan agak sulit kalau tidak melalui operasi-operasi caesar," kata Mahfud saat menyampaikan sikap pemerintah terhadap penanganan kasus ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itupun menyadari, kasus pembunuhan semacam ini akan relatif lebih cepat terungkap jika tidak menyangkut institusi Polri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kata Mahfud, bahkan ikut berkomentar.

"Kalau kasus ini bukan menyangkut hal, terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri, ini Purnawirawan (bilang) kepada saya, itu Pak Firli teman saya di KPK, katanya, Pak Menko kasus kayak gini ini kalau tidak ketemu kebangeten (keterlaluan)," ucap Mahfud menirukan Firli.

"Wong orang hilang, tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati sudah dikubur dengan semen bisa ketemu kok. Kalau kayak gitu Polsek aja bisa, kalau tidak ada psychological barrier itu tadi, (kasus pembunuhan Brigadir J) itu aja gampang (diungkap), Polsek saja bisa," lanjutnya.

Sebelumnya dikabarkan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah menarik perhatian publik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo telah lebih dulu diduga melanggar kode etik, sehingga pada Sabtu (6/8) lalu telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 dan dimutasi pada 4 Agustus 2022 berdasarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022. Hal ini buntut dari peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore