
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firman/Antara
JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J harus diusut dengan sangat hati-hati. Itu tak lain lantaran kasus ini terjadi di internal Polri, bahkan menyeret para petinggi. Ada begitu banyak hambatan psikologis, politis, dan hierarkis yang menantang pengusutan kasus ini.
Hari ini, Selasa (9/8), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, masih ada 28 orang lagi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Itu karena terjadi di internal Polri, jadi harus hati-hati agar Polrinya selamat. Kemudian di situ, yang sering saya katakan, ada fenomena psychopolitic, ada psychohierarchical juga. Kemudian ada kelompok-kelompok, nah itu kan agak sulit kalau tidak melalui operasi-operasi caesar," kata Mahfud saat menyampaikan sikap pemerintah terhadap penanganan kasus ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itupun menyadari, kasus pembunuhan semacam ini akan relatif lebih cepat terungkap jika tidak menyangkut institusi Polri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kata Mahfud, bahkan ikut berkomentar.
"Kalau kasus ini bukan menyangkut hal, terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri, ini Purnawirawan (bilang) kepada saya, itu Pak Firli teman saya di KPK, katanya, Pak Menko kasus kayak gini ini kalau tidak ketemu kebangeten (keterlaluan)," ucap Mahfud menirukan Firli.
"Wong orang hilang, tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati sudah dikubur dengan semen bisa ketemu kok. Kalau kayak gitu Polsek aja bisa, kalau tidak ada psychological barrier itu tadi, (kasus pembunuhan Brigadir J) itu aja gampang (diungkap), Polsek saja bisa," lanjutnya.
Sebelumnya dikabarkan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah menarik perhatian publik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo telah lebih dulu diduga melanggar kode etik, sehingga pada Sabtu (6/8) lalu telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 dan dimutasi pada 4 Agustus 2022 berdasarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022. Hal ini buntut dari peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
