
aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti komposisi majelis sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana tak menginginkan adanya konflik kepentingan.
Sebab, salah satu anggota Dewan Pengawas ada yang pernah menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Salah satu Anggota Dewas KPK yang pernah menjadi panitia seleksi pimpinan KPK yakni, Indriyanto Seno Adji.
"Jika kemudian ia ditunjuk menjadi majelis, bukan tidak mungkin sikap yang bersangkutan akan subjektif guna mempertahankan pilihannya terdahulu," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhanadalam keterangannya, Kamis (30/6).
Menurut Kurnia, jika Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK (Pasal 10 ayat (4) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020. Hal ini bukan tanpa alasah.
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi. Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," tegas Kurnia.
Kurnia memandang, jika persidangan kode etik memutuskan Lili bersalah, maka lengkap sudah bukti konkret kehancuran KPK pada rezim Firli Bahuri. Bagaimana tidak, selain kinerja lembaga yang terbilang buruk selama tiga tahun terakhir, ternyata juga diikuti dengan rendahnya integritas para pimpinannya.
"Patut diingat, jika ditambah dengan dugaan kesalahan Lili, maka selama tiga tahun terakhir Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah empat kali terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dilakukan oleh Firli sebanyak dua kali dan Lili dua kali," pungkas Kurnia.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
