
Ketua BPP Hipmi Mardani H. Maming (instagram)
JawaPos.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming berencana mengajukan upaya hukum praperadilan. Hal ini setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka KPK.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata tim kuasa hukum Ahmad Irwan dikonfirmasi, Minggu (26/6).
Irwan menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk membantah status tersangka tersebut. Mengingat Mardani sejak awal yakin, tidak bersalah karena tidak menerima aliran dana dalam izin usaha pertambangan (IUP) saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Irwan mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyebut, kliennya, Mardani, tak menerima sepersenpun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Bahkan, terdapat fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," tegas Irwan.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tak mempermasalahkan jika Mardani Maming mengajukan upaya hukum praperadilan. Menurut Ali, itu merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ucap Ali, Jumat (24/6).
KPK menyatakan telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Ketua Umum BPP Hipmi itu. KPK telah memiliki alat bukti dalam meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan. Hal ini pun telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
