
Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara artis Jerinx dan Adam Deni Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19
JawaPos.com - Adam Deni sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pledoi, Selasa (7/6), kuasa hukum pegiat sosial yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu menkritik keras Jaksa.
Herwanto dalam dalam sidang pledoi mengatakan, Jaksa melampaui batas dengan menuntut Adam Deni sampai seberat itu. Jaksa dianggap tidak lagi jernih dalam membuat tuntutan.
"Kami selaku kuasa hukum bertanya, apakah JPU sudah bersifat demikian? Apakah sejak UU ITE tersebut, pernah ada tuntutan 8 tahun dan denda 1 miliar ?" kata Herwanto.
"Kami memamandang surat tuntutannya sangat terlalu membabi buta, berlebihan, tidak mendasar. Hukuman bukan alat balas dendam," katanya lagi.
Kuasa hukum mengatakan, Adam Deni hanya menjalankan fungsinya sebagai pegiat sosial dengan melakukan pemantauan terhadap pejabat publik terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa tidak mempunyai niat jahat. Tuntutan 8 tahun melampaui batas dan berlebihan serta zalim. Upaya terdakwa hanya berupaya mencari, mengumpulkan infonrmasi tentang tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut adalah tindakan zalim," katanya.
Herwanto juga menyinggung terkait pertimbangan Jaksa yang memberikan pemberatan karena dianggap membuat keributan di persidangan. Pertimbangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan konteks. Sebab menurut pengacara Adam Deni, keributan terjadi bukan dilakukan oleh pihaknya.
"Keributan berawal terjadi sikap kejaksaan memborgol terdakwa dan menghalangi memberi pernyataan kepada media," tuturnya.
Pengacara Adam Deni berharap majelis hakim menolak tuntutam Jaksa dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE serta membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
