
Ilustrasi polisi. Dok JawaPos
JawaPos.com–Institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah bertoleransi terhadap perwiranya yang melakukan korupsi.
”Relevan. Tapi romantisme semua pandangan tersebut. Sekarang kita pragmatis saja,” ucap Reza.
Pertama, kata dia, seberapa jauh kemungkinan perwira polisi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi akan mengulangi perbuatan jahatnya? Menurut dia, jawabannya semestinya diperoleh lewat risk assessment.
”Jadi, perlu dicek seserius apa Kemenkumham melakukan risk assesment terhadap para napi korupsi,” papar Reza.
Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, lanjut dia, sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut. Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan dia menyalahgunakan lagi kewenangannya.
”Yang jelas, berdasar riset diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih adalah lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya,” tutur Reza.
Dia menjelaskan, di organisasi kepolisian ada wall of silence, kebiasaan menutup-nutupi penyimpangan sesama polisi.
”Lagi-lagi, kalau mau fair, perlu dicek dulu apakah wall of silence juga marak di Polri. Lebih spesifik, apakah mempertahankan AKBP Brotoseno bisa dianggap sebagai bentuk wall of silence oleh institusi Polri,” kata Reza.
Namun menurut dia, dari ribuan polisi yang disurvei, kebanyakan mengakui bahwa wall of silence berlangsung masif. Semakin parah, lebih dari separo menganggap subkultur destruktif itu bukan masalah.
”Itu artinya, kembali ke poin pertama, andai personel tersebut melakukan lagi aksi kejahatan kerah putihnya, poin kedua kecil kemungkinan reoffending tersebut akan menjadi kasus hukum. Terjadilah wall of silence. Publik tak akan tahu-menahu,” beber Reza.
”Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolri bahwa seperti dikutip media, Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan. Tapi begitu perkataan itu tidak Polri tepati, jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan istimewa dalam kasus yang satu ini,” sambung dia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
