
Mahkamah Agung (MA) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim.
JawaPos.com - Pemerintah diminta untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagaimana putusan MA terkait pengadaan vaksin.
"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," kata Aliansi Alim Ulama Jakarta, Muhammad Yunus Hamid kepada wartawan, Selasa (31/5).
Selain itu, pihaknya juga bersepakat Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tertanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah, Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi. Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," ucap Yunus.
Sementara, Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan menyebutkan, pemerintah segera menyikapi putusan MA terkait pengadaan vaksin halal.
"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," ujar Jamal.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99
Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono beberapa waktu lalu.
Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
