
Pos Polisi dibakar di kawasan Patung Kuda saat aksi menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com - Kepolisian telah menetapkan tiga dari 17 orang pelaku sebagai tersangka dari kasus pembakaran pos polisi (pospol) di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat. Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut, bahkan satu diantaranya merupakan seorang pelajar.
"Satu orang masih di bawah umur, masih kelas 3 SMK, dengan inisial AF," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/4).
Setyo melanjutkan lebih jauh, selain AF, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RS (22) dan RE (19). Ketiga tersangka yang melakukan perbuatan tak bertanggung jawab tersebut merupakan warga kota Bekasi.
"Dan yang ketiga adalah saudara RE (19), Kota Bekasi," imbuhnya.
Setyo mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif aksi perbuatan yang merugikan tersebut dan ketiga tersangka tersebut sedang diperiksa secara intensif.
"Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri, atau pun kalo tidak, akan kita lakukan penangkapan," tuturnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
