Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 April 2022 | 06.17 WIB

3 Pelaku Pembakaran Pospol Polisi Tertangkap, Salah Satunya Pelajar

Pos Polisi dibakar di kawasan Patung Kuda saat aksi menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Pos Polisi dibakar di kawasan Patung Kuda saat aksi menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Kepolisian telah menetapkan tiga dari 17 orang pelaku sebagai tersangka dari kasus pembakaran pos polisi (pospol) di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat. Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut, bahkan satu diantaranya merupakan seorang pelajar.

"Satu orang masih di bawah umur, masih kelas 3 SMK, dengan inisial AF," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/4).

Setyo melanjutkan lebih jauh, selain AF, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RS (22) dan RE (19). Ketiga tersangka yang melakukan perbuatan tak bertanggung jawab tersebut merupakan warga kota Bekasi.

"Dan yang ketiga adalah saudara RE (19), Kota Bekasi," imbuhnya.

Setyo mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif aksi perbuatan yang merugikan tersebut dan ketiga tersangka tersebut sedang diperiksa secara intensif.

"Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri, atau pun kalo tidak, akan kita lakukan penangkapan," tuturnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore