
Photo
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut 'Allahmu lemah harus dibela'
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Jaksa menilai Ferdinand Hutahaean telah membuat masyarakat resah, sehingga memberikan dampak yang luas terkait kata-katanya yang diposting di akun Twitter miliknya tersebut. "Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.
Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, ada empat dakwaan yang didapatkan terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
Kedua, dia didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. Adapun, kasus itu bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Ferdinand saat itu menulis, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tersebut. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
