Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Maret 2022 | 00.24 WIB

Eks Pegawai KPK Kecewa Putusan Hakim KIP, Hotman Banding ke PTUN

Ilustrasi: Palu Hakim - Image

Ilustrasi: Palu Hakim

JawaPos.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute memutuskan, untuk melakukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," ujar Hotman kepada wartawan, Jumat (18/3).

Hotman menegaskan, putusan Majelis Hakim KIP sangatlah aneh. Sehingga secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas.

"Putusan Majlis Komisioner hari ini, kami pandang sebagai hilangnya roh nilai transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik. Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment," katanya.

Hotman menjelaskan, KIP pernah mengabulkan sebagian permohonan David Tobing terkait hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dengan Putusan Nomor 109/IX/KIP-PS-A/2017. Dalam putusannya KIP memerintahkan Komisi Yudisial (KY) memberikan salinan informasi seleksi CHA ke David Tobing.

Kemudian, KIP juga mengabulkan sengketa antara Ponomo vs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ari Widodo vs Kemenkeu. Sehingga kenapa Majelis Hakim KIP bisa berbeda putusan-putusannya terdahulu dengan yang diajukan oleh mantan pegawai KPK tersebut. Padahal kasusnya serupa.

"Apabila melihat kasus serupa pada sengketa informasi atas nama David Tobing terkait seleksi Hakim Agung, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan sengketa informasi publik," katanya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi 11 eks-pegawai yang mengajukan sengketa informasi. Kekonsistenan ini tentu akan menegasikan keberadaan lembaga KIP sebagai garda pengawal keterbukaan informasi di republik ini," tambahnya.

Hotman menuturkan, dalam putusannya Majelis Hakim bahwa informasi yang dimintakan oleh 11 eks-pegawai KPK adalah informasi dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK, padahal ada informasi yang dimintakan pemohon yang sudah dikuasai oleh KPK yaitu informasi tentang hasil TWK.

Namun malah Majelis Hakim Komisioner mengabulkan sebagian permintaan 11 pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan oleh pemohon dalam permohonannya.

"IM 57 menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," ungkapnya.

Padahal, pemohon (eks pegawai KPK) menyadari bahwa informasi yang dimintakan adalah informasi dikecualikan sebagaimana yang diatur oleh pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun perlu dicermati bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 juga mengatur bahwa informasi yang dikecualikan dapat diakses secara terbatas oleh pemohon.

"Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner tidak sedikitpun menggunakan pasal 18 sebagai bahan pertimbangan," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore