Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Maret 2022 | 23.45 WIB

Lindungi Sipil Tak Bersenjata di Papua

Ilustrasi: Polda Papua siapkan pasukan khusus terpilih untuk tumpas Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). - Image

Ilustrasi: Polda Papua siapkan pasukan khusus terpilih untuk tumpas Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

LPSK: Penyerangan KST di Papua Kejahatan Terorisme


JawaPos.com – Pemerintah diminta mengaktifkan unarmed civilian protection (UCP) atau perlindungan warga sipil tidak bersenjata di Papua. Sebab, penyerangan kelompok separatis teroris (KST) terhadap masyarakat sipil seperti dialami karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, bukan kali ini saja terjadi.

Pada 2018 sebanyak 31 pekerja proyek Istaka Karya tewas dibantai KST saat membangun Jembatan Kali Yigi di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga. Lalu, Agustus 2021, dua pekerja pembangunan jembatan di Yahukimo tewas dibakar KST. Pembantaian oleh KST kembali terjadi September 2021. Seorang tenaga kesehatan tewas dan sembilan lainnya luka-luka akibat penyerangan KST di Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.

Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan, pemerintah Indonesia harus segera meluncurkan program perlindungan warga sipil tidak bersenjata (UCP). UCP merupakan pengawalan kegiatan sipil sekaligus evakuasi sipil bila ada keadaan darurat keamanan. ’’Prosesnya sebenarnya sederhana,’’ tuturnya.

Untuk semua kegiatan warga sipil di beberapa wilayah konflik bersenjata di Papua harus dilakukan security clearance. Lalu, aparat keamanan mengawal selama aktivitas tersebut berlangsung di wilayah konflik. ’’Jika tidak, sama saja dengan mengumpankan sipil untuk berhadapan dengan gerakan bersenjata yang brutal,’’ tegasnya. UCP tersebut diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan (DK) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1325 dan 2327.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong supaya aksi KST di Distrik Beoga dinyatakan sebagai kejahatan terorisme sehingga tidak lagi ditangani dengan proses hukum pidana biasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, aksi KST yang menewaskan delapan pegawai PTT sudah cukup dijadikan landasan. ”Aksi-aksi kekerasan bersenjata seperti itu berdampak menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat,” terang dia kemarin (6/3).

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta berharap pemerintah lebih serius untuk mengatasi persoalan di Papua. Upaya percepatan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Perpres tentang Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua 2021–2041 (RIPPP) harus mampu mengatasi persoalan mendasar di Papua.

Hal yang paling mendasar adalah memanusiakan Papua dan membuat masyarakat Papua semakin berdaya. ’’Juga hentikan eksploitasi dan pengerukan kekayaan alam Papua karena ini akan selalu menghadirkan isu ketidakadilan bagi warga Papua,’’ tegasnya.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore