Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Januari 2022 | 16.49 WIB

Geledah Sejumlah Tempat di Buru Selatan, KPK Sita Dokumen Aliran Uang

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwasah/ JawaPos.com - Image

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwasah/ JawaPos.com

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011–2016. Dalam pengusutan itu, dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

”Secara berturut-turut, Kamis (20/1) dan Jumat (21/1), tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).

Lokasi yang menjadi objek penggeledahan di antaranya Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak, Kantor Koperasi dan Usaha Menengah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Hasil penggeledahan dari sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti. Di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

”Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi, yang dilakukan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

Oleh karena itu, sejumlah dokumen yang diamankan akan disita dan selanjutnya dianalisis. Hal itu tidak lain untuk menemukan alat bukti dari penyidikan perkara tersebut.

”Analisis atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011–2016. Diduga terdapat pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

”Untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” ucap Ali.

Menurut dia, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan dalam upaya penahanan. Karena sampai saat ini, tim penyidik masih memproses berkas penyidikan.

”Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan di antaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” papar Ali.

Oleh karena itu, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik. Berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara itu.

”Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” tandas Ali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore