Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Januari 2022 | 02.07 WIB

Imigrasi Deportasi 10 WNA Tersangka Pemeras Bermodus Telepon Seks

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam Tessa Harumdila. Naim/Antara - Image

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam Tessa Harumdila. Naim/Antara

JawaPos.com–Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam mendeportasi 10 orang warga negara asing yang ditangkap aparat kepolisian. Sebab mereka melakukan pemerasan dengan modus telepon seks terhadap warga di Tiongkok, beberapa waktu lalu.

”Kami deportasi pekan lalu, kami deportasi ke negaranya,” kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Tessa Harumdila seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/1).

Sebanyak 10 orang WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan UU.

Dia mengatakan seluruh WNA itu telah melakukan pelanggaran, mengganggu ketertiban, dan keamanan negara. ”Jadi memang harus kita tertibkan orang seperti itu. Dan dia baru melakukan itu yang pertama kali di Indonesia, maka kita deportasi,” ucap Tessa Harumdila.

Menurut dia, sanksi deportasi dinilai cukup. Tidak sampai pidana. ”Deportasi sudah ampun-ampunan, tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” tutur Tessa Harumdila.

Dia mengatakan, kasus itu telah menjadi atensi dari Kedutaan Besar Tiongkok, mengingat kejahatan dilakukan di negara tersebut. Para tersangka hanya menjadikan Batam tempat memeras, karena pemerasan dilakukan terhadap orang Tiongkok.

Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah WNA melakukan kejahatan serupa.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1), Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus telepon video seks yang dilakukan 10 orang warga negara asing di Kota Batam terhadap WNA lainnya di Tiongkok.

Kabid Humas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt mengatakan, dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara Tiongkok dan seorang lainnya warga Vietnam. Semuanya diamankan di sebuah rumah di Kota Batam.

”Tersangka melakukan aksinya pada Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan lalu,” kata Kabidhumas Polda Kepri Harry Goldenhardt.

Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan yang bertugas sebagai ikon dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya. Sedang sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video, dan memeras. Aksi kejahatan itu menyasar warga negara Tiongkok, yang sebelumnya sudah dipetakan para tersangka.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore