
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam Tessa Harumdila. Naim/Antara
JawaPos.com–Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam mendeportasi 10 orang warga negara asing yang ditangkap aparat kepolisian. Sebab mereka melakukan pemerasan dengan modus telepon seks terhadap warga di Tiongkok, beberapa waktu lalu.
”Kami deportasi pekan lalu, kami deportasi ke negaranya,” kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Tessa Harumdila seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/1).
Sebanyak 10 orang WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan UU.
Dia mengatakan seluruh WNA itu telah melakukan pelanggaran, mengganggu ketertiban, dan keamanan negara. ”Jadi memang harus kita tertibkan orang seperti itu. Dan dia baru melakukan itu yang pertama kali di Indonesia, maka kita deportasi,” ucap Tessa Harumdila.
Menurut dia, sanksi deportasi dinilai cukup. Tidak sampai pidana. ”Deportasi sudah ampun-ampunan, tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” tutur Tessa Harumdila.
Dia mengatakan, kasus itu telah menjadi atensi dari Kedutaan Besar Tiongkok, mengingat kejahatan dilakukan di negara tersebut. Para tersangka hanya menjadikan Batam tempat memeras, karena pemerasan dilakukan terhadap orang Tiongkok.
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah WNA melakukan kejahatan serupa.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus telepon video seks yang dilakukan 10 orang warga negara asing di Kota Batam terhadap WNA lainnya di Tiongkok.
Kabid Humas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt mengatakan, dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara Tiongkok dan seorang lainnya warga Vietnam. Semuanya diamankan di sebuah rumah di Kota Batam.
”Tersangka melakukan aksinya pada Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan lalu,” kata Kabidhumas Polda Kepri Harry Goldenhardt.
Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan yang bertugas sebagai ikon dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya. Sedang sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video, dan memeras. Aksi kejahatan itu menyasar warga negara Tiongkok, yang sebelumnya sudah dipetakan para tersangka.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
