
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men
JawaPos.com–Artis Nia Ramadhani beserta suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Kami mengajukan banding,” kata Ardi singkat usai mendengar pembacaan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Sementara itu, majelis hakim menilai, para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu. Sebab, tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu dan bukan pecandu). Namun harus dilihat sebagai kontinum.
”Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” papar Reza.
Dia menjelaskan, pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam.
”Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” papar Reza.
”Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana?” tambah dia.
Menurut Reza, dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi.
”Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” ucap Reza.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
