Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Januari 2022 | 23.44 WIB

Haris Azhar Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Laporan Luhut

Haris Azhar (M. ALI/JAWA POS) - Image

Haris Azhar (M. ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Seharusnya dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Seharusnya hari ini datang, tapi tadi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari 2022," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1).

Ini sudah kedua kalinya Haris tak memenuhi panggilan penyidik. Awalnya dia dipanggil pada 23 Desember 2021, namun meminta ditunda di awal Januari 2022. Penyidik pun mengabulkan untuk pemeriksaan pada 6 Januari 2022, namun kenyataannya, Haris kembali meminta ditunda.

Saat disinggung apakah Haris akan dijemput paksa karen sudah 2 kali mangkir, Aulia belum mau berkomentar banyak. "Kami akan sesuaikan saja aturan KUHAP jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedomani," jelasnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan ini tertuang dalam normor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. "(Yang dilaporkan) Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

Laporan ini terkait adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Di sana Haris melakukan wawancara bersama Fatia.

Ada pun hal yang dibahas yakni hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut pun turut disebut dalam bahasan ini.

Atas dasar itu, Luhut memutuskan membuat laporan polisi. Pasalnya, somasi yang dikirimkannya tidak ditanggapi. Baik Haris dan Fatia pun tidak kunjung meminta maaf.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore