Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Desember 2021 | 17.03 WIB

Respons Kejati Jabar Soal Desakan Herry Wirawan Dikebiri

PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal.  (Instagram ndorobei.official) - Image

PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal. (Instagram ndorobei.official)

JawaPos.com - Banyak pihak mendesak agar Herry Wirawan dihukum kebiri atas tindakan pemerkosaan terhadap 21 satriwati di pondok pesantrennya. Hal itu mengingat perbuatan Herry Wirawan yang cukup keji dan tak beradab hingga korban hamil dan melahirkan.

Apalagi, tindak asusila yang dilakukan Herry Wirawan dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur dan berlangsung sejak lima tahun terakhir. Karena itu, hukuman kebiri dinilai pantas didapat sosok asal Garut, Jawa Barat itu.

Lalu, apa jawaban Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Asep Mulyana Jawa Barat atas desakan publik agar Herry Heriawan dihukum kebiri?

“Nanti kita lihat, akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak,” ucap Ase Mulyana seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (10/12).

Akan tetapi, Asep Mulyana mengakui bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu terbilang amoral. Dari semula 15 tahun, menjadi 20 tahun. Pasalnya, Herry Wirawan adalah seorang pendidik. “Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun,” jelasnya.

Apalagi, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan kedok yayasan untuk melancarkan kejahatannya. Dari informasi yang didapatkan intelijen Kejati Jabar, Herry Wirawan juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. “Kemudian digunakan, misalnya katakanlah, menyewa apartemen,” bebernya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore