
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Foto:Miftahulhayat/Jawa
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari vonis tiga bulan penjara terhadap jurnalis Muhammad Asrul, karena menulis terkait dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pejabat tidak mudah tersinggung dengan karya jurnalistik atau pemberitaan.
"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan," kata Alex sapaan akrab Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Pimpinan KPK dua periode ini menyebut, kesalahan pemberitaan di media massa bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum. Karena itu, pejabat publik disarankan bisa menyelesaikan masalah tanpa proses hukum.
"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," harap Alex.
Jika Asrul divonis bersalah karena pemberitaan, lanjut Alex, KPK kerap kali mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara korupsi dari pemberitaan media. Bahkan, informasi tersebut seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," tegas Alex.
Oleh karena itu, Alex mengingatkan peran penting media dalam mengontrol kinerja pejabat. Menurutnya, media mempunyai peran dan kontrol untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan, menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," ujar Alex.
Sebagaimama diketahui, Muhammad Asrul seorang jurnalis Berita.news dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia divonis pidana tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa (23/11).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara, karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Asrul dipersalahkan, lantaran memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
