Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 September 2021 | 17.12 WIB

3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Petugas mengevakuasi kantong jenazah korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini ha - Image

Petugas mengevakuasi kantong jenazah korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini ha

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang. Meski pun hanya dijerat Pasal 359 KUHP, mereka terancam hukuman cukup berat, yakni 5 tahun penjara.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (21/9).

Tubagus menyebut Pasal 359 KUHP yakni tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia. Ketiga tersangka ini dianggap lalai, sehingga puluhan narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut.

"Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggalnya seseorang," jelasnya.

Ada pun Pasal 359 KUHP berbunyi, seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling singkat satu tahun.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore