
Photo
JawaPos.com - Polres Subang mengelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8) lalu. Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa fakta.
Fakta yang terungkap adalah korban diduga dibunuh di dalam rumah. Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan dari hasil olah TKP kemungkinan besar korban dibunuh terlebih dahulu di dalam rumah korban.
“Dugaan kami dari hasil olah TKP bahwa korban dibunuh terlebih dahulu didalam rumah,” papar Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (20/8).
Sumarni menambahkan, korban setelah dibunuh dibersihkan oleh pelaku di kamar mandi. “Pelaku sempat membersihkan jasad dua korban dikamar mandi belakang,” terangnya.
Setelah dibersihkan, korban lalu dibawa kedalam bagasi mobil Alphard. “Hasil olah TKP menyebutkan adanya proses yang dilakukan pelaku pembunuhan mulai dari dalam rumah hingga ke bagasi mobil Alphard,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022