
PIKIR-PIKIR: Rizieq Shihab divonis bersalah dalam dua kasus kerumunan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Rizieq Syihab dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memvonis Rizieq Syihab dengan hukuman delapan bulan pidana penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding PT DKI, Kamis (5/8).
Putusan pada tingkat banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam pada Rabu (4/8) kemarin. Majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi masa penahanannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Bui Kasus Tes Swab Palsu, Rizieq Nyatakan Banding
Selain Rizieq Syihab, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi, yang merupakan mantan pengurus DPP FPI.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
