
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk
JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak cukup bukti, untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel menilai, Dewas KPK dikelabui oleh Firli Bahuri Cs dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik TWK. Hal itu terungkap setelah Dewas meminta keterangan dari Pimpinan KPK dan juga pihak pelapor, dalam hal ini 75 pegawai KPK nonaktif.
"Saya juga bisa jadi berpikir kalau beliau-beliau karena terlalu senior beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak yang terperiksa," kata Novel dikonfirmasi, Minggu (25/7).
Novel mempertanyakan sikap Dewas KPK yang dinilai berpihak kepada Firli Bahuri Cs dalam pelaksaan TWK. Terlebih TWK menjadi polemik, yang belakangan akan memecat 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan TWK banyak maladministrasi. Sehingga sikap Dewas dalam menelusuri dugaan etik dalam pelaksaan TWK dipertanyakan.
"Ada banyak yang terkait dengan perbuatan sewenang-wenang, pelanggaran-pelanggaran prosedur dan perbuatan yang tidak patut. Itu yang disebut dalam laporan Ombudsman," tegas Novel.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan terhadap Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup bukti. Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers daring, Jumat (23/7).
Tumpak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik.
Dia menegaskan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Dewas tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.
"Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," tandas Tumpak.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
