
Photo
JawaPos.com - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab angkat suara ihwal penangkapan kliennya. Dia memprotes tindakan petugas kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Protes tersebut dilayangkan Wa Ode karena petugas kepolisian yang menggerebek kediaman Nia Ramadhani turut membawa senjata api. Kuasa Hukum menilai, seharusnya petugas tidak perlu bertindak berlebihan.
"Itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan (narkoba) dan yang ditemukan hanya 0,78 gram," ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Baca juga: Tertangkap Gunakan Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Sembuh
Wa Ode menyampaikan, dengan barang bukti narkoba yang sedikit mengindikasikan jika Nia Ramadhani dan Ardi hanya sebatas pemakai. Sehingga tidak perlu diperlakukan seperti pengedar narkoba.
"Tidak perlulah menggunakan senjata. Apalagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," jelas Wa Ode.
Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022