Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juli 2021 | 23.33 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi, 3 Anaknya Belum Tahu

Nia Ramadhani (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

Nia Ramadhani (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memiliki 3 orang anak dari hasil pernikahan mereka. Ketiganya adalah Mikhayla Zalindra Bakrie, 9, Mainaka Zanatti Bakrie, 6, dan Magika Zalardi Bakrie, 4. Ketiganya disebutkan belum mengetahui bahwa ayah dan ibu mereka tengah berurusan dengan polisi setelah terjerat kasus narkoba.

Talitha Nugroho, kakak Nia Ramadhani menyatakan bahwa keadaan ketiga keponakannya dalam kondisi baik sampai sekarang. "Sehat semua, baik. Alhamdulillah," ucap Talitha Nugroho kepada JawaPos.com Jumat (9/7).

Talitha mengatakan, keluarga sengaja merahasiakan hal ini dari anak-anak Nia dan Ardi karena tidak mau membuat mereka bersedih hati.

"(Anak-anak Nia tinggalnya tetap di, Red) Menteng seperti biasa dengan saya dan mama," ucap Talitha Nugroho lebih lanjut.

Kasus penangkapan Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhai. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore