
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Anak di bawah umur berinisial PU, 15, dalam kondisi mengkhawatirkan usai diduga menjadi korban kekerasaan seksual. Dia didiagnosa terinfeksi penyakit kelamin atas aksi persetubuhan yang terjadi.
"Untuk penyakit menular memang dari awal hasil rekam medìs dokter sampai sekarang belum sembuh total. Saat ini by proses sedang saya cari solusinya," kata Pengacara PU, Denny R saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (2/6).
Denny menuturkan, PU masih menjalani perawatan media terhadap penyakit tersebut. "Seminggu sekali masih kontrol, belum lagi ke psikolog untuk hilangkan traumanya," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara PU lainnya, Tekda Bagarri mengaku tidak mengetahui pasti diagnosa dokter atas penyakit yang dialami kliennya. Menurut pihak keluarga hanya terdapat benjolan disekitar alat kelamin. "Kalau pastinya saya kurang paham, hanya ada benjolan," tukas Tekda.
Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. "Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.
Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Kini AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. AT dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara. (*)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
