
Photo
JawaPos.com - Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos), Rizky Maulana mengakui pernah menerima uang senilai Rp 85 juta dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Uang itu diterima Rizky secara bertahap.
"Dari Pak Joko seingat saya dalam BAP itu memang saya sebutkan antara Rp 85 juta, itu yang terbagi, yang tidak secara gelondongan diberikan, itu bertahap urutannya dari Pak Joko," kata Rizky saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).
Rizky juga mengaku menerima uang setiap minggunya saat menangani pengadaan bansos Covid-19.
"Pak Joko juga memberikan uang mingguan," ungkap Rizky.
Dia menyampaikan, uang yang diterimanya dari Matheus Joko Santoso diungkapkan sebagai uang lelah. "Jadi kalau Pak Joko ngomongnya adalah uang lelah kami selama seminggu," beber Rizky.
Rizky menyebut, penerimaan uang itu berbeda dari honor yang memang harus diterimanya. Dia kembali mengakui, itu uang lelah dari Matheus Joko Santoso.
"Pak Joko mengatakan ini untuk kawan-kawan aja, uang lelah. Honor resmi pada waktu itu tidak ada pak," tegas Rizky.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang iti diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
