
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai vonis terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi menyampaikan, mendukung langkah Kejagung mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa korupsi Jiwasraya. Sebab telah merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.
“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Uchok Sky Khadafi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).
Uchok mengharapkan, Korps Adhyaksa terus mengejar aset dari para terdakwa Jiwasraya. Hal ini sebagai upata untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun.
“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” tegas Uchok.
Sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding yang dijatuhkan kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Upaya hukum ini ditempuh, karena vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih rendah dari putusan tingkat pertama.
"Sudah kasih petunjuk Dirtut untuk kasasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono dikonfirmasi, Senin (15/3).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan hukuman banding terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Keenam terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Dari vonis seumur hidup, Hendrisman, Syahmirwan dan Joko Tjandra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Hary Prasetyo dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
Meski dikurangi hukumannya, keenam terdakwa Jiwasraya tetap divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Ali menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena Hakim PT Jakarta menjatuhkan denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena ada denda yang nggak dijatuhkan, misalnya itu di Undang-Undang korupsi itu kan pidana badan sama denda kan pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan," pungkas Ali.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
