Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Maret 2021 | 23.25 WIB

Dirjen AHU Damaikan Konflik Internal Nahdlatul Wathan

Ketua I Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW) Tuan Guru Bajang (TGB) KH M Zainuddin Atsani (kanan) bersama Presiden Jokowi - Image

Ketua I Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW) Tuan Guru Bajang (TGB) KH M Zainuddin Atsani (kanan) bersama Presiden Jokowi

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi juru damai konflik di Nahdlatul Wathan (NW). Perseteruan di ormas Islam itu terjadi antara pimpinan Raden Tuan Guru Bajang (RTGB) KH Lalu Gede Muhammad Atsani dan TGB Muhammad Zainul Majdi.

"Perdamaian ini dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama. Kami sebagai wakil dari Pemerintah ingin perselisihan ini berakhir bahagia bagi kedua pihak, melalui berbagai langkah konstruktif serta mengedepankan pendekatan dialog yang berlandaskan asas demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan,” kata Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (24/3).

Cahyo juga menuturkan, perdamain tersebut tersebut tentunya dapat terwujud apabila kedua belah pihak berkomitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan dengan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan mengakui legalitas keabsahan masing-masing.

"Sehingga, setelah ini dapat fokus dalam syiar keagamaan dan kemaslahatan umat. Bagaimanapun perdamaian Nahdlatul Wathan dapat mendukung pembangunan nasional, khususnya pembangunan daerah Provinsi NTB terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan untuk kemakmuran dan kesejahteraan," ujar Cahyo.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim


Selain itu, Cahyo juga menyebut, perselisihan antara kedua pihak Nahdlatul Wathan telah terjadi sejak 23 tahun yang lalu, tepatnya sejak 1997 setelah meninggalnya pendiri sekaligus pemimpin Nahdlatul Wathan, TGKH Muhammad Zainuddin Madjid.

Karena itu, Cahyo mengharapkan, penandatangan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara kedua pihak. Sehingga akan dapat bersama-sama mengemban menciptakan suasana aman, kondusif, damai dan mensejahterakan ummat.

"Kedua pihak akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan mengakui legalitas keabsahan masing-masing. Serta mencabut semua laporan  pidana, gugatan perdata dan Tata Usaha Negara, juga menghentikan tindakan penghinaan (bullying) dan persekusi dalam bentuk apapun," pungkas Cahyo.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore