
Caption: Mark Sungkar usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/3). Foto: Ridwan
JawaPos.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PP FTI) Mark Sungkar dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Mark Sungkar yang terjerat perkara korupsi dana PPFTI itu diketahui menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya benar, pak Mark sejak lima hari yang lalu menyampaikan sejumlah keluhan kepada saya, mulai dari susah tidur, demam serta mengigil jika kena air, apalagi jika mau salat subuh ketika mengambil air wudhu langsung kedinginan serta demam, flu dan batuk," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Fahri mengaku bersama anak Mark, Shireen Sungkar dan Fanny Bauty, mantan istri Mark, telah menjenguk kliennya yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan medis, Mark terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami mendatangkan dokter dari luar untuk dilakukan pemeriksaan PCR serta pemeriksaan penunjang lainya, dan pada ahirnya jenis spesimen pak Mark Sungkar dinyatakan positif Covid-19 pada Senin, 23 Maret 2021," ujar Fahri.
Fahri menyebut, saat ini kliennya tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Karena itu, pada persidangan Selas (24/3) kemarin, Fahri mengaku telah meminta hakim agar kliennya dibantarkan untuk menjalani pengobatan.
"Setelah terdakwa dinyatakan sembuh berdasarkan keterangan medis dari dokter, baru kemudian persidangan dijadwalkan dan digelar kembali sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan demi menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dari terdakwa," tegas Fahri.
Sebelumnya, Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Mark yang didakwa membuat pelaporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, serta orang lain di antaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/LjG-uukfYOg

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
