Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Maret 2021 | 03.19 WIB

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi korban pembunuhan. Ridwan Triatmodjo/Antara - Image

Ilustrasi korban pembunuhan. Ridwan Triatmodjo/Antara

JawaPos.com–Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua perempuan bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.

”Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP M.P. Nainggolan seperti dilansir dari Antara di Medan, Senin (1/3).

Nainggolan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. ”Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” tutur Nainggolan.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati. Diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu, Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.

Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik. Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2). Sementara itu, jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3u6jXXVzp_w

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore