Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Februari 2021 | 00.17 WIB

Dua Pihak Swasta Didakwa Menyuap Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos - Image

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos

JawaPos.com - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Jaksa menjelaskan, pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor :
180/3.2/KU.03.03/04/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Tahun 2020.

Harry lantas menemui Joko Santoso di ruang kerjanya untuk membicarakan pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero). Saat itu, Joko Santoso memperkenalkan Harry dengan Agustri Yogasmara yang merupakan operator politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.

"Beberapa hari kemudian, bertempat di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara. Pada pertemuan tersebut Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Yogasmara meminta fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," beber Jaksa.

Pemberian suap dari Harry dan Ardian dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore