
Ilustrasi penggerebekan kampung narkoba yang meresahkan masyarakat. JawaPos.com
JawaPos.com - Polsek Tanjung Duren menangkap sepasang kekasih berinisial YS, 50, dan ZN, 44, karena menyelundupkan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jawa Barat yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam, Bogor, dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya, Depok.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, keduanya menyelundupkan sabu dengan cara disimpan di dalam tangki bahan bakar mobil. Total barang bukti yang ditemukan yakni 4 paket besar sabu dengan berat brutto 4 kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit handphone, 1 unit motor, 1 unit mobil sedan warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar kartu ATM.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di antaranya salah satunya seorang perempuan yakni YS dan seorang pria ZN," ujar Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/2).
Ady menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada 9 Februari 2021 lalu. Bahwa dikabarkan ada seorang perempuan yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.
Usai dilakukan pengintaian, petugas menemukan fakta dari informasi tersebut. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura membeli 3 kilogram sabu kepada para pelaku.
Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, tim bergerak menggunakan agen sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi tim bertemu dengab seoramg perempuan dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus minuman teh.
Petugas pun langsung menangkap perempuan tersebut. Saat digeledah di dalam tas tersangka di temukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Kedua tersangka pun tak bisa mengelak lagi.
Berdasarkan pengakuan ZN, polisi berhasil menangkap YA. Kepada penyidik, YA mengaku sudah menjadi perantara penjual sabu selama 2 bulan. Sabu tersebut didapat dari seseorang DPO berinisial NH melalui perantara seorang perempuan berinisia YAL yang saat ini juga menjadi DPO.
Sindikat ini biasa mengirim sabu dengan cara dimasukan ke dalam 10 bungkus plastik besar, kemudian disamarkan di dalam tangki bensin mobil. Tangki itu sebelumnya telah dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menambahkan, pelaku bukan orang baru dalam kasus narkoba. Mereka sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
"Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara," tukas Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling rendah 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
