Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Januari 2021 | 21.09 WIB

Calo Penjual Hewan Dilindungi Ditangkap, Biasa Beroperasi di Medsos

Kaka Tua Jambul Kuning salah satu satwa yang diamankan Polres Pelabuhan tanjung Perak saat menggagalkan penyelundupan satwa burung yang beberapa diataranya merupakan satwa dilindungi seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning, Burung Nuri Hijau dan Merah, dan - Image

Kaka Tua Jambul Kuning salah satu satwa yang diamankan Polres Pelabuhan tanjung Perak saat menggagalkan penyelundupan satwa burung yang beberapa diataranya merupakan satwa dilindungi seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning, Burung Nuri Hijau dan Merah, dan

JawaPos.com - Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap calo penjual satwa dilindungi berinisial Y. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat pada 19 Januari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian kepada pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.

"Ini berdasarkan laporan ada menjual hewan dilindungi melalui medsos kita lakukan penyelidikan berhasil amankan satu pelaku inisial Y," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).

Yusri menjelaskan, pelaku tidak mencari hewan dilindungi seorang diri ke dalam hutan. Dia hanya menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Y memasarkan hewan dilindungi tersebut melalui grup Facebook maupun Whatapp Group (WAG).

Selain itu, Y juga berusaha menyembunyikan bisnis ilegalnya ini dengan membuka toko jual beli hewan biasa. Dia pun tidak langsung melayani konsumen yang menanyakan hewan dilindungi.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, setiap kita beli dikirim 3 sampai 5 hari untuk mengelabuhi petugas. Ada 7 binatang yang berhasil diamankan, yakni 1 bayi orang utan, 3 burung beo Nias, 3 ekor lutung Jawa," jelas Yusri.

Baca juga: Situasi Terkini Pasar Hewan Liar di Wuhan, Sumber Wabah Virus Korona

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Tersanhka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/adUAvW8iCRA

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore